, , , , , ,

Kebijakan Wajib Belajar Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia dan Jenis-Jenis Bantuan Pendidikan dari Pemerintah

Latihan PBB didampingi oleh Bhabinkamtibmas


Pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu di Indonesia ada kebijakan Wajib Belajar demi meningkatkan SDM di negeri kita ini.

Wajib belajar di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada tahun 1969, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1969 mengeluarkan kebijakan wajib belajar 9 tahun untuk seluruh anak Indonesia yang berusia antara 7 hingga 15 tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat yang masih kurang mampu. Sebelumnya, pendidikan di Indonesia hanya diakses oleh sebagian kecil masyarakat, dan terdapat ketimpangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Dalam kebijakan wajib belajar 9 tahun, pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas pendidikan secara gratis bagi seluruh anak Indonesia yang berusia antara 7 hingga 15 tahun. Selain itu, pemerintah juga memperkuat lembaga pendidikan nasional dan melaksanakan program peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik.

Pada tahun 1994, kebijakan wajib belajar diperluas menjadi wajib belajar 12 tahun, yang berarti seluruh anak Indonesia harus menyelesaikan pendidikan sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Sejak saat itu, wajib belajar 12 tahun telah menjadi kebijakan pendidikan nasional di Indonesia dan terus diperkuat dan diperbarui dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kuliah tidak termasuk dalam wajib belajar

Karena konsep wajib belajar pada dasarnya ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Wajib belajar di Indonesia diberlakukan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara.

Sementara kuliah pada dasarnya merupakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan biasanya dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas. Selain itu, kuliah biasanya tidak sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah, sehingga ada biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing individu.

Namun demikian, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi melalui berbagai program dan bantuan seperti beasiswa dan program pendanaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, pendidikan tinggi juga diatur oleh undang-undang dan mendapatkan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan mahasiswa.

Nah, untuk mempermudah pelajar dalam menempuh pendidikan, saat ini Pemerintah menyediakan bantuan untuk pendidikan berupa:

  1. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

BOSP (sebelumnya BOS/Bantuan Operasional Sekolah) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan, baik itu untuk SD, SMP, maupun SMA. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan bahwa semua anak di Indonesia memiliki akses ke pendidikan, dan juga untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin.

BOSP memberikan bantuan kepada satuan pendidikan dalam bentuk uang yang digunakan untuk keperluan operasional sekolah, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, biaya listrik, dan pembayaran gaji pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer. BOSP dikelola oleh Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Penerima BOSP adalah sekolah-sekolah yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Satuan pendidikan yang berhak menerima BOSP adalah sekolah negeri, sekolah swasta yang berstatus terakreditasi, dan madrasah. Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan dan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

BOSP merupakan program yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin dan memastikan bahwa anak-anak di Indonesia dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.  Karena itulah anak-anak kita dapat bersekolah dari SD sampai SMP tanpa dipungut biaya SPP (di sekolah Negeri).

Namun demikian, pengelolaan BOSP di beberapa daerah masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana BOSP agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

  1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang diberikan meliputi biaya pendidikan, seragam, buku, dan peralatan sekolah. PIP bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Penerima bantuan ini akan mendapatkan buku rekening dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIP-K bagi mahasiswa.

Besaran nominal Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan setiap tahun berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan dan lokasi sekolah. PIP terdiri dari tiga jenis, yaitu PIP SD, PIP SMP, dan PIP SMA/SMK.

Untuk PIP SD, nominal yang diberikan adalah Rp. 450.000,- per tahun untuk satu siswa. Sedangkan untuk PIP SMP, nominal yang diberikan adalah Rp. 750.000,- per tahun untuk satu siswa. Sementara itu, untuk PIP SMA/SMK, nominal yang diberikan adalah Rp. 1.000.000,- per tahun untuk satu siswa.

Untuk KIP-K, Besaran nominal yang diberikan oleh pemerintah bervariasi tergantung pada jenis program studi, jenis perguruan tinggi, dan lokasi perguruan tinggi.

Untuk perguruan tinggi negeri, nominal bantuan KIP-K berkisar antara Rp. 7.800.000,- hingga Rp. 12.400.000,- per tahun, tergantung pada program studi dan lokasi perguruan tinggi. Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, besaran nominal bantuan KIP-K berkisar antara Rp. 5.400.000,- hingga Rp. 9.200.000,- per tahun, juga tergantung pada program studi dan lokasi perguruan tinggi.

Besaran nominal PIP KIP-K mungkin bisa berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia.

Itulah program yang dijalankan pemerintah hingga saat ini dan masih banyak bantuan untuk sekolah atau beasiswa dari pemerintah. Selain itu instansi non pendidikan, BUMN, dan perusahaan swasta juga sering memberikan kontribusi berupa beasiswa kepada pelajar berprestasi ataupun yang kurang mampu.

0 comments:

Post a Comment