Pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu di Indonesia
ada kebijakan Wajib Belajar demi meningkatkan SDM di negeri kita ini.
Wajib
belajar di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada
tahun 1969, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun
1969 mengeluarkan kebijakan wajib belajar 9 tahun untuk seluruh anak Indonesia
yang berusia antara 7 hingga 15 tahun.
Kebijakan
ini diambil sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat yang masih
kurang mampu. Sebelumnya, pendidikan di Indonesia hanya diakses oleh sebagian
kecil masyarakat, dan terdapat ketimpangan akses pendidikan antara wilayah
perkotaan dan pedesaan.
Dalam
kebijakan wajib belajar 9 tahun, pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas
pendidikan secara gratis bagi seluruh anak Indonesia yang berusia antara 7
hingga 15 tahun. Selain itu, pemerintah juga memperkuat lembaga pendidikan
nasional dan melaksanakan program peningkatan kualitas guru dan tenaga
pendidik.
Pada tahun
1994, kebijakan wajib belajar diperluas menjadi wajib belajar 12 tahun, yang
berarti seluruh anak Indonesia harus menyelesaikan pendidikan sampai tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara. Kebijakan ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan menjamin hak setiap
anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Sejak saat
itu, wajib belajar 12 tahun telah menjadi kebijakan pendidikan nasional di
Indonesia dan terus diperkuat dan diperbarui dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Kuliah tidak termasuk dalam wajib belajar
Karena konsep wajib belajar pada dasarnya ditujukan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Wajib belajar di Indonesia diberlakukan untuk
jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara.
Sementara
kuliah pada dasarnya merupakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan
biasanya dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas. Selain itu,
kuliah biasanya tidak sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah, sehingga ada biaya
yang harus ditanggung oleh masing-masing individu.
Namun
demikian, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan tinggi melalui berbagai program dan bantuan
seperti beasiswa dan program pendanaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk
memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, pendidikan tinggi juga diatur oleh undang-undang
dan mendapatkan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini
bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan dan mencegah
praktik-praktik yang merugikan mahasiswa.
Nah, untuk mempermudah pelajar dalam menempuh pendidikan, saat
ini Pemerintah menyediakan bantuan untuk pendidikan berupa:
- Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
BOSP (sebelumnya BOS/Bantuan Operasional Sekolah) adalah program bantuan dari pemerintah
Indonesia untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan, baik itu untuk
SD, SMP, maupun SMA. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan bahwa
semua anak di Indonesia memiliki akses ke pendidikan, dan juga untuk membantu
meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin.
BOSP memberikan bantuan kepada satuan pendidikan dalam
bentuk uang yang digunakan untuk keperluan operasional sekolah, seperti
pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, biaya listrik, dan pembayaran gaji
pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer. BOSP dikelola oleh Dinas Pendidikan di setiap
kabupaten/kota di Indonesia.
Penerima
BOSP adalah sekolah-sekolah yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah,
serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Satuan pendidikan yang berhak
menerima BOSP adalah sekolah negeri, sekolah swasta yang berstatus
terakreditasi, dan madrasah. Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda
tergantung pada jenjang pendidikan dan jumlah siswa yang ada di sekolah
tersebut.
BOSP
merupakan program yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena membantu
meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin dan memastikan bahwa
anak-anak di Indonesia dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Karena itulah anak-anak kita dapat bersekolah
dari SD sampai SMP tanpa dipungut biaya SPP (di sekolah Negeri).
Namun
demikian, pengelolaan BOSP di beberapa daerah masih menghadapi beberapa kendala,
seperti rendahnya tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana
BOSP. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan dan
pengelolaan dana BOSP agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
- Program
Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari
pemerintah untuk siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang diberikan
meliputi biaya pendidikan, seragam, buku, dan peralatan sekolah. PIP bertujuan
untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi siswa dari keluarga
kurang mampu.
Penerima bantuan ini akan mendapatkan buku rekening dan KIP
(Kartu Indonesia Pintar) atau KIP-K bagi mahasiswa.
Besaran nominal Program Indonesia Pintar (PIP) yang
diberikan setiap tahun berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan dan
lokasi sekolah. PIP terdiri dari tiga jenis, yaitu PIP SD, PIP SMP, dan PIP
SMA/SMK.
Untuk PIP SD, nominal yang diberikan adalah Rp. 450.000,-
per tahun untuk satu siswa. Sedangkan untuk PIP SMP, nominal yang diberikan
adalah Rp. 750.000,- per tahun untuk satu siswa. Sementara itu, untuk PIP
SMA/SMK, nominal yang diberikan adalah Rp. 1.000.000,- per tahun untuk satu
siswa.
Untuk KIP-K, Besaran nominal yang diberikan oleh pemerintah bervariasi
tergantung pada jenis program studi, jenis perguruan tinggi, dan lokasi
perguruan tinggi.
Untuk perguruan tinggi negeri, nominal bantuan KIP-K
berkisar antara Rp. 7.800.000,- hingga Rp. 12.400.000,- per tahun, tergantung
pada program studi dan lokasi perguruan tinggi. Sedangkan untuk perguruan
tinggi swasta, besaran nominal bantuan KIP-K berkisar antara Rp. 5.400.000,-
hingga Rp. 9.200.000,- per tahun, juga tergantung pada program studi dan lokasi
perguruan tinggi.
Besaran nominal PIP KIP-K mungkin bisa berubah setiap
tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia.
Itulah program yang dijalankan pemerintah hingga saat ini
dan masih banyak bantuan untuk sekolah atau beasiswa dari pemerintah. Selain itu instansi non pendidikan, BUMN, dan perusahaan swasta juga sering memberikan kontribusi berupa beasiswa kepada pelajar berprestasi ataupun
yang kurang mampu.
0 comments:
Post a Comment