Contoh SK Penetapan panitia ANBK, Contoh SK Penetapan Pengawas ANBK, Contoh SK Penetapan Proktor ANBK, Contoh SK Penetapan Teknisi ANBK untuk jenjang Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Musim Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) akan dimulai pada Bulan Juli s/d Oktober. Dengan waktu yang cukup lama tersebut, Satuan Pendidikan harus benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dapat mempengaruhi nilai Satuan Pendidikan itu sendiri. Agar asesmen dapat terlaksana dengan baik, tentunya dibutuhkan tim yang terdiri dari Kepala Sekolah, Proktor, Pengawas, dan Teknisi.
Tim ANBK ini akan diresmikan melalui SK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan. SK Penetapan ini juga menjadi syarat untuk Satuan Pendidikan mengikuti ANBK.
Disini saya akan membagikan contoh SK Penetapan Panitia dan Tim Pelaksanaan ANBK 2023.
KOP SURAT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA UPT SEKOLAH DASAR NEGERI BANG ENTIN
Nomor
: 421.2/ /02/BANGENTIN/2023
TENTANG
PENETAPAN
PANITIA DAN TIM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
TAHUN
2023
Menimbang |
: |
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknolohi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Asesmen Nasional Tahun 2021. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 2.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156); 3.
Keputusan
Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan san Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 5.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
832) |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Membentuk
TIM PELAKSANA ASESMEN NASIONAL UPT SD Negeri Bang Entin Tahun 2023 |
Kedua |
: |
Mengangkat
Guru UPT SD Negeri Bang Entin sebagai Proktor dan Teknisi pelaksanaan
Asesmen Nasional pada UPT SD Negeri Bang Entin. |
Ketiga |
: |
Menugaskan
Proktor dan Teknisi untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Nasional Tahun 2023
dan mempertanggungjawabkan. |
Keempat |
: |
Harus selalu melampirkan dan berkonsultasi dengan
Kepala Sekolah. |
Kelima |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Kecamatan kamu
Pada Tanggal :
01 Juli 2023______
Kepala UPT SD Negeri Bang Entin
BANG ENTIN, S.Pd.,
M.M
NIP.
194508171992102001
Tembusan
disampaikan kepada Yth,
1.
Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya
2.
Korwil dan Sekolah Dasar Kecamatan Pulau Terpencil
3.
Proktor dan Teknisi UPT SD Negeri Bang Entin
4.
A r s i p
LAMPIRAN : I
KEPUTUSAN
KEPALA UPT SD NEGERI BANG ENTIN
NOMOR
: 421.2/ /02/BANGENTIN/2023
TENTANG
PENETAPAN
PANITIA DAN TIM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
TAHUN
2023
NO |
NAMA
/ NIP |
TUGAS
MENGAJAR JABATAN |
JABATAN |
Ket |
1 |
BANG ENTIN, S.Pd., M.M NIP. 194508171992102001 |
KEPALA
SEKOLAH |
Penanggungjawab
Kegiatan |
|
2 |
BENDA HARA, S.Pd NIP. |
Guru
Kelas |
Bendahara |
|
3 |
PENG AWAS,
S.Pd NIPPPK. |
Guru
Kelas |
Pengawas |
|
4 |
PEROK TOR, S.Pd NIP. |
Guru
Kelas |
Proktor |
|
5 |
AKANG TEKNISI |
TU
/ OPERATOR |
Teknisi |
|
Ditetapkan di : Kecamatan Kamu
Pada Tanggal :
01 Juli 2023______
Kepala UPT SD Negeri Bang Entin
BANG ENTIN, S.Pd.,
M.M
NIP.
--------------------------------------------------------------------------------
Sekian informasi mengenai contoh SK Penetapan Panitia ANBK 2023, jika bermanfaat silakan dishare ke teman atau grup WA Bapak/Ibu Operator Sekolah
Berikut softcopy SK Penetapan Panitia ANBK 2023, KLIK DISINI.
0 comments:
Post a Comment