,

Apa Yang Harus Dilakukan Pengguna SIM Lama Setelah Diberlakukan Kebijakan Sistem Registrasi Baru?

Peraturan wajib registrasi SIM card menggunakan identitas asli telah diberlakukan sejak 15 Desember kemarin. Proses Registrasi pun harus dilakukan oleh penjual dan pembeli diharuskan membawa kartu identitas, bisa KTP, SIM, Passport dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan pengguna SIM card yang sudah lama berlangganan? Pertanyaan ini terbesit di pikiran saya mengingat dulu (sebelum kebijakan baru) saya meminta si penjualnya meregistrasikan kartu perdana yang saya beli, dan dia memasukan data asal-asalan. Saat ini saya punya 4 buah SIM card, 3 buah saya registrasikan sendiri menggunakan identitas sesuai KTP saya sendiri.

Dilansir KompasTekno, Ketua BRTI Kalamullah Ramli menjawab pertanyaan tadi. Bahwa Kemenkominfo bersama dengan BRTI akan mewajibkan pengguna SIM Card yang sudah ada untuk melakukan registrasi ulang dengan data yang sesuai dengan identitas penggunanya. Namun untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) dan juga para operator.

Untuk sementara Direktur ATSI (Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) , Sutrisman mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus memberlakukan regulasi bagi pelanggan baru. Sedangkan Aturan untuk pelanggan lama akan menyusul dan diterapkan secara bertahap demi menjaga kenyamanan bersama.

Saat ini Telkomsel sudah mulai melakukan pendataan ulang pelanggan-pelanggan lamanya melalui gerai Grapari. Sebenarnya nggak terlalu ribet, cukup dengan menunjukkan kartu identitas saja.

Sebenarnya, peraturan seperti ini telah diberlakukan sejak 2005 lalu oleh KemenKominfo melalui Peraturan Menteri Nomor 23/2005. Namun peraturan registrasi pengguna prabayar ini seringkali tidak terlaksanakan karena operator mendapat banyak komplain dari para pelanggannya. Walaupun dilaksanakan, seringkali data yang diberikan tidak pernah akurat seperti nama, nomor identitas, alamat dan form lainnya.

Oleh karena itulah seringkali SIM card disalahgunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itulah pemerintah ingin lebih mempertegas pendataan pengguna SIM prabayar demi kenyamanan bersama.

2 comments:

  1. Paling tidak ini upaya untuk mencegah hal-hal yang biasa terjadi seperti penipuan...dan lain-lain...

    ReplyDelete
  2. untungnya sim card saya sesuai dengan ktp dan alamatnya sudah sesuai, jadi ndak perlu daftar lagi ni mas :D

    ReplyDelete