Operator Sekolah Siap-Siap! Sebentar Lagi Pengelolaan e-Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 Akan Dimulai


Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai tahapan krusial penerbitan e-Ijazah (Ijazah Elektronik). Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam digitalisasi sistem pendidikan nasional untuk menciptakan dokumen lulusan yang lebih aman, praktis, dan sulit dipalsukan.

Jadwal dan Tahapan Penting

Proses penarikan data calon penerima e-Ijazah akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei mendatang. Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah linimasa yang perlu diperhatikan:

  • 1  – 11 Juli 2026:

1.       Perbaikan data Kepala Satuan Pendidikan

2.       Penetapan Kelulusan

3.       Unggah Penetapan Kelulusan

4.       Pembuatan SPTJM

5.       Unggah SPTJM

  • 2 juni – 31 Desember 2026:

6.       Persetujuan



Fokus Utama: Validitas Data "Residu"

Pemerintah mengimbau seluruh Operator Sekolah (OPS) untuk segera menyelesaikan perbaikan data residu siswa tingkat akhir. Keakuratan identitas menjadi syarat mutlak, karena sistem e-Ijazah terintegrasi langsung dengan data kependudukan nasional.

Beberapa poin yang wajib diverifikasi meliputi:

  1. Ejaan Nama: Harus sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
  2. NIK & NISN: Wajib tervalidasi dan aktif di sistem Dukcapil.
  3. Data Kepala Sekolah: Penugasan harus sesuai dengan Dapodik/EMIS untuk keperluan Digital Signature.

Keunggulan e-Ijazah dibanding Ijazah Fisik

Berbeda dengan ijazah konvensional, e-Ijazah 2026 dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

  • Keamanan Tinggi: Menggunakan teknologi kriptografi yang mencegah pemalsuan dokumen.
  • Verifikasi Instan: Pihak kampus atau perusahaan cukup memindai QR Code pada ijazah untuk memverifikasi keasliannya melalui laman resmi Kemendikbudristek.
  • Tanpa Legalisir Manual: Alumni tidak perlu lagi melakukan legalisir fisik (stempel basah) karena dokumen digital tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

No comments

Powered by Blogger.