e-Meterai adalah meterai berupa label yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, seperti surat perjanjian, surat kuasa, dan lainnya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital yang terus berlangsung, pemerintah Indonesia meluncurkan bea meterai elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Meterai melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Inovasi ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.
Dalam pelaksanaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.03/2021 mengatur bahwa pendistribusian meterai elektronik dilakukan
secara eksklusif oleh distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian, keamanan, dan legalitas dari
setiap e-Meterai yang digunakan.
Untuk seleksi administrasi CPNS ataupun PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan menggunakan e-materai pada surat lamaran dan surat pernyataan yang dibutuhkan.
Lalu, siapa
saja distributor resmi e-Meterai yang dapat Anda andalkan?
Anda dapat membeli e-materai melalui beberapa distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah beberapa situs resmi untuk pembelian e-materai:
1. PT Peruri Digital Security melalui situs e-meterai.co.id.
2. PT Finnet Indonesia melalui situs finnet.e-meterai.co.id.
3. PT
Mitra Pajakku melalui situs e-meterai.pajakku.com.
4. PT
Mitracomm Ekasarana melalui situs mitracomm.e-meterai.co.id.
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui situs swadharma.e-meterai.co.id.
Situs-situs ini menawarkan pembelian e-materai secara online dengan proses yang mudah dan aman. Pastikan untuk membeli dari distributor resmi agar e-materai yang Anda gunakan sah dan terjamin keasliannya (bisnis.com,Mekari Sign).
0 comments:
Post a Comment