JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati
jadwal pendaftaran PPPK 2024, setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung
sejak Kamis (5/) pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.
'Alhamdulillah semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer
jangan lupa mendaftar tanggal 27 September ya," kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada JPNN, Jumat (6/9).
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, ada
empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Namun,
yang disepakati pemerintah dan DPR RI adalah alternatif 1.
"Kebetulan
tadi malam saya tidak bisa ikut rapat, karena ada rapat di Bandung. Cuma
informasi dari pejabat BKN yang hadir, kesepakatannya pakai alternatif 1,' kata
Deputi Suharmen kepada JPNN.
Adapun
jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah
dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19
Desember 2024
5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.
Selain itu, hasil kesepakatan rapat pemerintah dan Komisi II
DPR RI yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB,
Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN
selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi
dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga
non-ASN).
2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti
ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga
non-ASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi
PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK
2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan
judul
"Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1"
0 comments:
Post a Comment